Oleh :
Sekretaris Prajaniti DKI Jakarta
Pendahuluan
Era globalisasi kemajuan
jaman dan teknologi serta informasi sangat mempengaruhi
kehidupan manusia dari berbagai aspek, seperti ekonomi, social, budaya maupun
dalam kehidupan kependidikan, sehingga
akan menimbulkan berbagai dampak, termasuk dampak negatif bagi generasi
muda. Hal ini terbukti dengan semakin meningkatkan pendidikan maka tidak akan terjerumus dalam penyelewengan, pemerkosaan, kenakalan remaja, penggunaan obat
– obat terlarang dan sebagainya.
Prajaniti DKI Jakarta ,
memiliki tugas pokok dan fungsi untuk pembinaan bagi para siswa-siswi diusia sekolah sebagai kader muda, berkewajiban untuk
memperhatikan permasalahan yang terjadi, termasuk adanya persoalan-persoalan
dalam kependidikan.
Dasar Hukum
1.
Ketetapan Mahasabha X Parisada Hindu Dharma
Indonesia Nomor:III/TAP/MAHASABHA X/2011 tentang Grand Design Hindu Dharma
Indonesia.
2.
Ketetapan
Mahasabha II Prajaniti Hindu Indonesia Nomor II/TAP/MAHASABHA II/2013 tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Prajaniti Hindu Indonesia.
3.
Ketetapan
Mahasabha III Prajaniti Hindu Indonesia Nomor II/TAP/MAHASABHA II/2013 tentang
Program umum organisasi Prajaniti Hindu Indonesia.
4. Surat
keputusan DPP Prajaniti Hindu Indonesia Nomor : 03/KEP/DPP Prajaniti/XI/2014
tentang susunan dan personalia dewan pimpinan daerah prajaniti Indonesia
Provinsi DKI Jakarta masa Bhakti 2014-2019.
Atas dasar inilah pada tanggal 22 November 2014 dilantiklah susunan kepengurusan Prajaniti Hindu DKI Jakarta yang sudah lama kosong kurang lebih 13 tahun. Pelantikan ini dilakukan oleh ketum Prajaniti Pusat Letjen (Purn) Si Putu Ardana.
Sekian hal ini dibuat dengan harapan dapat menyatukan
visi dan misi, meningkatkan peran serta generasi muda Hindu dan kerjasama
antara PHDI DKI dengan Prajaniti DKI
dengan Tokoh Umat dalam melaksanakan tugas bersama memajukan dan meningkatkan
sraddha dan bhakti serta
peran umat di Provinsi DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar